Persepsi Masyarakat Terhadap Pengobatan Alternatif

Pengobatan Alternatif bukanlah Hal yang asing lagi di Negara kita Indonesia ini. Pengobatan alternatif menjadi salah satu pengobatan yang sering digunakan oleh masyarakat saat ini. Sejak dahulu, pengobatan alternatif ini diberikan secara turun temurun. Mulai dari pengobatan herbal, orang pintar atau orang terpandang dimasyarakat, serta berdasarkan nilai agama. Fenomena yang terjadi saat ini di masyarakat adalah kasus yang sedang marak diperbincangan. Dikutip dari SatuHarapan.com yang memberitakan tentang “ kasus Ustad yang mengaku ahli dalam pengobatan alternatif beredar di berbagai media. Sang Ustad diberitakan telah melakukan penipuan terhadap pasien-pasiennya di dalam melaksanakan pengobatannya. Berawal dari laporan dua orang ibu tentang kasus penipuan yang dilakukan Ustad tersebut terhadap mereka, sampai saat ini sudah sekian banyak orang yang tampil di media, mengaku sebagai mantan pasien Ustad dan yang juga kena tipu. Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan mengatakan bahwa penyakit yang diderita sang pasien disebabkan oleh kekuatan jahat, misalnya yang berwujud ulat atau benda-benda lain yang kemudian karena kesaktian sang Ustad dan dengan kehendak Allah lalu dapat dikeluarkan dari kepala, perut atau tubuh si pasien. Kemampuan “sakti”  ini sebenarnya serupa dengan apa yang biasanya dilakukan oleh para pesulap yang pandai mengelabui mata penonton.  Lalu sang Ustad mengumbar janji untuk kesembuhan para pasien dengan syarat bahwa mereka harus membayar sejumlah uang; ada yang berjumlah jutaan, puluhan juta, dan bahkan ratusan juta rupiah, baik yang diberikan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening bank.”  Kasus pengobatan alternatif yang melibatkan tokoh dan agama yang memakan korban material dan bahkan jiwa dari para pasien kemungkinan besar bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Hal ini karena pengobatan-pengobatan alternatif yang melibatkan tokoh agama dan yang menggunakan simbol-simbol atau sarana-sarana agama  tidaklah sedikit, atau bahkan sudah menjadi gejala umum di dalam masyarakat.
            Menurut pandangan saya Pengobatan Alternatif yaitu suatu pengobatan yang di lakukan oleh 2 tokoh yang di mana tokoh pertama sebagai tabib nya atau orang yang mengobati, sedangkan tokoh yang ke 2 yaitu yang melakukan pengobatan tersebut. Pengobatan Aalternatif ini di lakukan karena masyarakat percaya bahwasanya dengan di Tabib maka penyakit yang di derita nya akan sembuh. Biyasanya pengobatan ini banyak di percayai atau di lakukan di masyarakat Pedesaan. Masyarakat di Pedesaan mempercayai pengobatan di tabib akan lebih sembuh dan biaya nya pun murah daripada Harus ke Rumah sakit atau ke dokter, karena Ekonomi yang kurang Mendorong masyarakat lebih sering melakukan pengobatan di Tabib dari pada di Tenaga Medis atau DOKTER.
             WHO menyatakan bahwa pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif adalah ilmu dan seni pengobatan berdasarkan himpunan dari pengetahuan dan pengalaman praktek, baik yang dapat diterangkan secara ilmiah ataupun tidak, dalam melakukan diagnosis, prevensi, dan pengobatan terhadap ketidakseimbangan fisik, mental, ataupun sosial (dalam Agusmarni, 2012). Pengobatan alternatif atau tradisional menurut Depkes RI secara formal sudah memberikan perhatian yang seksama terhadap muncul dan berkembangnya pengobatan alternatif atau tradisional (battra). Pemerintah membagi beberapajenis battra di Indonesia yaitu dukun bayi, battra pijat/urut, dukun bayi tertatih, tukang jamu gendong, battra dengan ajaran agama, paranormal, patah tulang, sunat, pangur gigi, tabib, tenaga dalam, shinse, akupuntur (dalam Agusmarni, 2012). Menurut Foster dan Anderson (dalam Agusmarni, 2012) terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat memilih pengobatan alternatif atau tradisional yaitu :
1.         Faktor Sosial
Salah satu faktor yang mendasari terjadinya interaksi sosial adalah sugesti yaitu pemberian suatu pandangan atau pengaruh oleh seseorang kepada orang lain dengan cara tertentu sehingga orang tersebut mengikuti pandangan/pengaruh tersebut tanpa berpikir panjang.
2.         Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi mempunyai peranan besar dalam penerimaan atau penolakan suatu pengobatan.faktor ini diperkuat dengan persepsi masyarakat bahwa pengobatan alternatif membutuhkan sedikit tenaga, biaya, dan waktu (dalam Agusmarni, 2012).

3.         Faktor Budaya 
Budaya merupakan suatu pikiran, adat-istiadat, kepercayaan, yang menjadi kebiasaan masyarakat (dalam Agusmarni, 2012). Nilai-nilai budaya yang dominan pada individu sangat mempengaruhi pembentukan kepribadian Individu. Dalam hal ini budaya dipengaruhi oleh suku bangsa yang dianut oleh pasien, jika aspek suku bangsa sangat mendominasi maka pertimbangan untuk menerima atau menolak didasari pada kecocokan suku bangsa yang dianut. Semua kebudayaan mempunyai cara-cara pengobatan, beberapa melibatkan metode ilmiah atau melibatkan kekuatan supranatural dan supernatural.

4.         Faktor Psikologis
Peranan sakit merupakan suatu kondisi yang tidak menyenangkan, karena itu berbagai cara akan dijalani oleh pasien dalam rangka mencari kesembuhan maupun meringankan beban sakitnya, termasuk datang kepelayanan pengobatan alternatif (dalam Agusmarni,2012). 

5.         Faktor Kejenuhan Terhadap Pelayanan Medis.
Proses pengobatan yang terlalu lama menyebabkan si penderita bosan dan berusaha mencari alternatif pengobatan lain yang mempercepat proses penyembuhannya.

6.         Faktor Manfaat dan Keberhasilan
Keefektifan dari pengobatan alternatif menjadi alasan yang sangat berpengaruh terhadap pemilihan pengobatan alternatif.

7.         Faktor Pengetahuan 
Sebagian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata, telinga, atau pikiran yang merupakan hal yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang (dalam Agusmarni, 2012). Pengetahuan didapatkan secara formal dan informal. 
Pengobatan alternatif atau tradisional masih digunakan oleh sebagian besar masyarakat bukan hanya karena kekurangan fasilitas pelayanan kesehatan formal yang terjangkau melainkan lebih disebabkan oleh faktor-faktor budaya Indonesia yang masih kuat kepercayaannya terhadap pengobatan alternatif. Budaya yang melekat pada individu mempengaruhi bagaimana individu itu berpikir dan bertindak. Di Indonesia pun banyak sekali jenis-jenis pengobatan alternatif yang tersedia sehingga memudahkan masyarakat dalam menggunakan jasa pengobatan tersebut. Selain itu adanya kepercayaan individu terhadap upaya pengobatan dan pelayanan kesehatan yang dikemukakan oleh Rosenstock  (dalam Agusmarni, 2012) yaitu tentang Health Belief Model. Merupakan suatu model yang dikembangkan untuk menjelaskan tindakan yang berhubungan dengan kesehatan dengan memfokuskan pada kognitif. Dimana individu siap melakukan suatu tindakan terhadap bahayanya penyakit tersebut serta persepsi individu terhadap kemungkinan yang terjadi bila terserang penyakit tersebut misalnya kecacatan dan dijauhin oleh lingkungan sosialnya.  Penilaian individu terhadap manfaat pengobatan tersebut dan membandingkan persepsi terhadap pengorbanan yang harus dilakukan untuk melakukan pengobatan tersebut misalnya tenaga, fisik, dan lain-lain.

Menurut pendapat saya Pengobatan Altenatif itu boleh dilakukan asal  tidak mengandung Norma , etika dan melanggar aturan Agama serta Negara. Se pengetahuan saya Pengobatan melalui tabib itu boleh di lakukan asal dengan cara yg baik dan benar tidak dengan cara Musrik. Dan pengobatan Alternatif itu di lakukan atas dasar ilmu pengetahuan atau pembelajaran Dari seseorang, atau ilmu nya turun temurun dari nenek moyang nya terdahulu, atau ilmu yg di lakukan untuk pengobatan itu warisan dari orang’’ terdahulu. Karena pada zaman dahulu dokter atau tenanga medis pun jarang ada atau bahkan blom ada istilah tenaga medis atau DOKTER. Makanya jaman dahulu Pengobatan di lakukan dengan datang Ke tabib atau orang yang di percayai masyarakat bisa mengobati penyakit.Saya pernah membaca cerita Dalam sebuah kisah di riwayatkan bahwa Nabi Ibrahim as. Pernah menanyakan ke Allah dari mana asal nya penyakit dan Obat dijawab oleh Allah “,dari-ku’’, Nabi Ibrahim menanyakan “, Lalu bagaimana dengan seorang tabib/ Dokter?”, Maka Allah menjawab “ Ia hanyalah Seorang perantara yang dikirimkan melalui tangan nya suatu obat” Oleh karena itu siapapun yang memberi obat, itu bukan masalah. Bisa saja dokter, tabib, ataupun ahli pengobatan tradisional yang lainnya.yang penting, pengobatan, misinya pengobatandan tercapai nya kesembuhan.  Kita bisa piih mana yang berkenan di hati kita, sebab obat mereka masing-masing biasanya berbeda, asalkan tidak mengandung bahan-bahan yang najis , haram ataupun membahayakan atau dengan cara-cara yang haram.
            Rasulullah berpesan: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit sekaligus obat, dan telah menciptakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud).
Apakah ada pengobatan di tabib yang di larang secara islam? Ada pengongobatan yang di lakukan tabib tetapi yang di larang oleh agama islam karena di anggap melangar atau tidak mematuhi atau melaksanakan pengobatan nya tidak sesuai dengan syariat islam.
            Banyak hadits yang melarang kaum muslimin melakukan pengobatan dengan tamaim (tamimah), yaitu suatu jimat, isim, atau benda apapun yang digantungkan pada seseorang untuk mengusir jin, penyakit mata, gangguan ghaib, sawan dan lain-lain. Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (guna-guna, susuk atau pelet) adalah syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Hakim)
Pengobatan yang sering dilakukan paranormal dengan rapalan, bacaan, mantera, dan komat-kamit lainnya sambil kadangkala memegang bagian tertentu pasien ataupun juga kadang dilakukan dari jarak jauh, maka jampi-jampi dan bacaan-bacaan semacam ini terlarang hukumnya terutama yang tidak dimengerti artinya. Hal itu berbeda dengan pengobatan ala sunnah yang dilakukan dengan bacaan yang dapat dimengerti artinya dan berasal dari al-Qur’an ataupun hadits Nabi (ma’tsur dari Nabi) apa yang lebih sering dikenal sebagai metode ruqyah maka hal itu justru hukumnya sunnah dan terpuji tanpa meninggalkan pengobatan klinis dan medis, seperti doa atau bacaan yang beliau ajarkan: “Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit ini, sembuhkanlah, (karena) Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada penawar kecuali penawar-Mu, penawar yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Para ulama mengatakan bahwa bacaan pengobatan atau jampi-jampi yang diperbolehkan syariah harus memenuhi tiga syarat. Pertama, dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Kedua, dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya yang dapat dipahami maknanya, Ketiga, dengan keyakinan bahwa jampi-jampi itu tidak berpengaruh kecuali dengan takdir Allah Ta’ala dan tidak menjerumuskan kepada syirik.
            Kemanjuran dan kenyataan empirik ataupun pengalaman nyata sesuatu tidak otomatis menjadi bukti kebenarannya, sebab hal itu boleh jadi merupakan ujian iman, istidraj (perangkap Allah bagi orang-orang yang dimurkai-Nya melalui keberhasilan), atau sebenarnya hal itu karena sugesti, obsesi, atau ilusi dan bukan sesuatu yang hakiki. Hal itu sebagaimana pengalaman empiris sebelumnya dari beberapa sahabat yang menggunakan khamer untuk diminum sebagai pengobatan, maka nabi melarangnya dengan menegaskan: “Sesungguhnya ia bukannya obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi) Bahkan dalam riwayat lain Nabi justru mendoakan orang yang melakukan pengobatan haram tersebut agar Allah tidak menyembuhkannya.(HR.As-Suyuthi)

Dengan demikian, jika orang yang dianggap pintar tersebut sebenarnya adalah orang shalih, taat ibadah, aqidahnya lurus dan tidak komersial serta pengobatannya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka hal itu dibolehkan dengan tetap meyakini bahwa yang memberikan kesembuhan adalah Allah melalui perantaraan doa ikhlas dari orang shalih maupun diri sendiri berdasarkan doa dan ayat-ayat Al-Qur’an. Namun sebaliknya jika pemberi jasa pengobatan alternatif atau yang dikenal dengan ‘orang pintar’ adalah tidak shalih dalam ibadah maupun akhlaq dan diragukan aqidah serta keterbebasannya dengan dunia syirik ataupun jin, meskipun ia memberikan bacaan doa ataupun ayat Al-Qur’an maka hukumnya haram. Dalam hal berlaku untuk semua jenis pengobatan alternatif termasuk masalah pengobatan santet dan sihir.

0 komentar:

Posting Komentar

Write here, about you and your blog.
 
Copyright 2009 rizka_hp blog All rights reserved.
Free Blogger Templates by DeluxeTemplates.net
Wordpress Theme by EZwpthemes
Blogger Templates